Warta Ekonomi,quickqiphone Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih akan menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik/distribusi. Sehingga kehadirannya akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang atau komoditas strategis yang disubsidi oleh negara. 

Baca Juga: Kabupaten Badung Bisa Jadi Contoh Sukses Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih 
Hal tersebut disampaikan Menkop Budi dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih di Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. 
Adapun beberapa barang atau komoditas strategis yang disubsidi negara dan akan didistribusikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih diantaranya sembako, gas LPG hingga pupuk. Di sisi lain unit bisnis Kopdes/Kel Merah Putih juga akan menyediakan obat-obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lainnya yang dikelola dalam satu ekosistem. "Keberadaan Kopdes/Kel ini untuk menjadi saluran distribusi barang-barang yang disubsidi negara. Karena barang bersubsidi esensi adalah barang milik publik maka saluran distribusinya juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah Kopdes Merah Putih," kata Menkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (5/6). Sebelumnya, Menkop Budi Arie bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kelurahan Talang Keramat untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan musdesus tersebut telah ditetapkan pendirian Koperasi Kelurahan Talang Keramat Menkop Budi Arie mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau kepala kelurahan agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini. Pasalnya berbagai manfaat langsung akan dirasakan oleh masyarakat desa yang dipimpinnya. "Jadi tidak usah Khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui Kopdes ini," ujarnya. Terkait dengan keluhan rata-rata Kepala Desa/Kelurahan soal biaya notaris untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Menkop Budi Arie kembali menegaskan bahwa saat ini biayanya sangat terjangkau. Pasalnya Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per desa. Kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam pada 24 April 2025 lalu. Sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga rata-rata mencapai hingga Rp7 juta. "Kami telah berunding dengan INI untuk membicarakan soal biaya penerbitan akta pendirian koperasi oleh notaris dan disepakati harganya menjadi lebih murah. Kalau yang berunding itu pemerintah pusat pasti harga akan murah. Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Ikatan Notaris Indonesia," kata Menkop Budi Arie. Halaman Berikutnya Halaman: |